Hakim Mogok
6 Hakim PN Bulukumba Dukung Tuntutan Hakim di Pusat, Ancam Kosongkan Pengadilan
Sebagai bentuk solidaritas, mereka memutuskan untuk tidak menggelar persidangan selama pekan ini.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Enam hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, turut mendukung aksi tuntutan para hakim di tingkat pusat.
Sebagai bentuk solidaritas, mereka memutuskan untuk tidak menggelar persidangan selama pekan ini.
"Jadwal sidang pekan ini tidak ada, baru ada pekan depan. Kami ingin menghargai semangat teman-teman di pusat yang sedang memperjuangkan kenaikan gaji kami," kata Humas PN Bulukumba, Andi Muhammad Refil, saat ditemui di kantornya pada Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa meskipun jadwal sidang ditunda, pelayanan administrasi perkara tetap berjalan seperti biasa.
Sejumlah staf akan tetap melayani di bagian layanan terpadu.
"Pelayanan administrasi tetap berjalan seperti biasa; hanya jadwal sidang yang tidak ada," ungkap Refil.
Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan tuntutan kenaikan gaji para hakim di Bulukumba dan seluruh Indonesia.
Berikut adalah empat poin tuntutan mereka:
1. Kesejahteraan dan Perumahan: Meminta pemerintah dan DPR RI untuk memenuhi hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan merevisi PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, serta peraturan lainnya.
Revisi diharapkan tidak hanya untuk jangka pendek, tetapi juga dilakukan secara berkala setiap tahun.
2. Fasilitas yang Layak: Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi hakim, termasuk perumahan, transportasi, dan kesehatan.
Hakim yang ditempatkan di daerah terpencil diharapkan mendapatkan tunjangan khusus, termasuk tunjangan pajak dan purna tugas bagi Hakim Ad Hoc.
3. Jaminan Keamanan: Meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dalam melaksanakan tugas, serta mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
4. Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Mengusulkan pengesahan RUU Jabatan Hakim agar hakim, baik karir maupun Ad Hoc, diakui sebagai pejabat negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Mereka menekankan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan hakim telah berlangsung sejak 2022, namun hingga saat ini belum ada perubahan signifikan.
Lewat Telepon, Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim |
![]() |
---|
Curhat Hakim di DPR Bikin Haru, 12 Tahun Gaji Tak Pernah Naik, Tak Mampu Pulkam hingga Harus Cerai |
![]() |
---|
Rincian Gaji Hakim yang BIkin Mereka Demo karena 12 Tahun Tak Naik |
![]() |
---|
Sidang Kasus Megakorupsi Ditunda Gara-gara Hakim Minta Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Watampone Dukung Aksi Solidaritas Hakim Se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.