Hakim Mogok
Rincian Gaji Hakim yang BIkin Mereka Demo karena 12 Tahun Tak Naik
Para hakim di seluruh Indonesia merencanakan aksi "mogok" dengan mengambil cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, selama lima hari.
TRIBUN-TIMUR.COM - Para hakim di seluruh Indonesia merencanakan aksi "mogok" dengan mengambil cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, selama lima hari.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut peningkatan gaji hakim.
Lalu, berapakah gaji hakim di Indonesia pada tahun 2024?
Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan para hakim. Gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama lebih dari 12 tahun.
Besaran gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang ditandatangani pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.
Baca juga: Sidang Kasus Megakorupsi Ditunda Gara-gara Hakim Minta Kenaikan Gaji
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Lewat Telepon, Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim |
![]() |
---|
Curhat Hakim di DPR Bikin Haru, 12 Tahun Gaji Tak Pernah Naik, Tak Mampu Pulkam hingga Harus Cerai |
![]() |
---|
Sidang Kasus Megakorupsi Ditunda Gara-gara Hakim Minta Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
6 Hakim PN Bulukumba Dukung Tuntutan Hakim di Pusat, Ancam Kosongkan Pengadilan |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Watampone Dukung Aksi Solidaritas Hakim Se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.