Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

LBH Makassar Ungkap 4 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus Negeri, Terduga Pelaku Dosen

Empat laporan kasus kekerasan itu disebut dialami mahasiswi dari salah satu kampus negeri yang ada di Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun Network
Ilustrasi kekerasan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendapat aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia kampus.

Empat laporan kasus kekerasan itu disebut dialami mahasiswi dari salah satu kampus negeri yang ada di Kota Makassar.

Kasus-kasus itu diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki mengatakan, laporan mengenai kekerasan seksual di kampus tersebut telah menjadi perhatian LBH Makassar sejak 2023 hingga 2024. 

"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus, dan salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, LBH Makassar menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut.

Permohonan pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti oleh permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023.

Nunuk menyebut, temuan ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam birokrasi kampus.

"Kampus tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi, tetapi juga gagal menyediakan ruang aman bagi civitas akademika," ungkapnya 

Padahal, lanjut Nunuk, beberapa regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual sudah ada.

Seperti, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada tahun 2022, diikuti oleh Permen PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Selain itu, ada juga aturan dari Kementerian Agama yang terbit pada tahun 2019, yang seharusnya memperkuat upaya pencegahan di kampus.

Namun, lanjut Nunuk, implementasi aturan tersebut masih sangat minim. 

Menurutnya, hingga saat ini, kampus terkesan lepas tangan dan tidak memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kekerasan seksual

"Pelaku sampai hari ini belum mendapatkan hukuman yang sesuai dari pihak kampus," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved