Mahkamah Agung Pertegas Kebebasan Tenri A Palallo eks Kadis Perpustakaan Makassar
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Tenri A Palallo..
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebut Terlibat Korupsi
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri Andi Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tenri Andi Palallo disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.
Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.
"Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021," kata Andi Sundari.
"Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambungnya.
Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
"Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha," bebernya.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Sosok Bobby Tampung Rp 65 Miliar Uang Hasil Korupsi Pemerasan K3, Dibagi-bagi hingga DP Rumah |
![]() |
---|
2 Kali Yaqut Lolos dari Jumat Keramat KPK, Hp hingga Catatan Keuangan Sudah Disita |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Alsintan, Kejari Soppeng Jadwal Periksa PPK, Dinas Pertanian dan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.