Mahkamah Agung Pertegas Kebebasan Tenri A Palallo eks Kadis Perpustakaan Makassar
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Tenri A Palallo..
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, segera bebas dari masa tahanan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Tenri A Palallo.
MA menolak gugatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makassar.
Gugatan teregistrasi Selasa 20 Agustus 2024.
Sementara tanggal putusan Rabu 25 September 2024.
Dalam amar putusan dituliskan JPU=Tolak.
Tanggal putusan 25 September 2025.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, Rabu (3/1/2024) malam.
Tenri A Palallo disidang dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Ia dituntut pidana 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bebas dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Royke juga membebaskan terdakwa Tenri dari dakwaan primer.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," ucapnya.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Sosok Bobby Tampung Rp 65 Miliar Uang Hasil Korupsi Pemerasan K3, Dibagi-bagi hingga DP Rumah |
![]() |
---|
2 Kali Yaqut Lolos dari Jumat Keramat KPK, Hp hingga Catatan Keuangan Sudah Disita |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Alsintan, Kejari Soppeng Jadwal Periksa PPK, Dinas Pertanian dan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.