Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Ayah di Banten Tega Jual Bayinya Rp15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan adanya seorang anak nekat menjual anaknya.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi bayi dijual. Ayah tega menjual anak kandungnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online di Tangerang, Banten. 

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

 Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.

Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.

Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.

Tribunnews

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved