Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Ayah di Banten Tega Jual Bayinya Rp15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan adanya seorang anak nekat menjual anaknya.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi bayi dijual. Ayah tega menjual anak kandungnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online di Tangerang, Banten. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ayah di Tangerang, Banten, RA (36), tega menjual anak kandungnya.

RA menjual anak kandungnya tanpa sepengetahuan istrinya RD.

RD menjual anak kandungnya setelah kecanduan judi online.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan adanya seorang anak nekat menjual anaknya.

Bayi yang baru berusia 11 bulan dijual dengan harga Rp15 juta.

Baca juga: Identitas Orangtua Bayi Laki-laki Ditemukan di Tumpukan Sampah Wara Palopo Sulsel Masih Misterius

Pasangan suami istrinya yang membeli anak RD ialah HK (32) dan MON (30).

Apesnya uang yang dipakai menjual bayinya habis dala sepekan.

Uang itu dipakai untuk judi online.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," paparnya, Sabtu (5/10/2024).

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

 Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.

Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.

Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.

Tribunnews

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved