Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cekcok Oknum Polisi dan Warga Berujung Saling Lapor, Kasi Propam Polres Luwu Minta Penyidik Adil

Kapolsek Walenrang, AKP Idul menerangkan, kasus tersebut dipicu oleh masalah pribadi antara dua pihak tersebut.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan - Perseteruan terjadi antara anggota Polsek Lamasi berinisial N dan warga berinisial AG kini telah didalami penyidik kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Perseteruan terjadi antara anggota Polsek Lamasi berinisial N dan warga berinisial AG kini telah didalami penyidik kepolisian.

Keduanya terlihat perseteruan di Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024).

Kapolsek Walenrang, AKP Idul menerangkan, kasus tersebut dipicu oleh masalah pribadi antara dua pihak tersebut.

"Anggota dan warga ini bertetangga. Bahkan hanya pagar yang mengatarai rumahnya. Sudah tiga kali, bahkan sudah pernah sampai ke pengadilan dengan masalah yang berbeda," bebernya, Senin (7/10/2024).

Kata Idul, masing-masing pihak yang berseteru telah membuat laporan pidana di Polsek Walenrang.

Menurutnya, setelah cukup bukti dan mengambil keterangan 7 saksi, anggota terpaksa menahan warga di Polsek Walenrang.

"Yang terlapor warga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Walenrang. Sementara yang terlapor anggota, belum dilakulan proses penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan. Terkait disiplinnya, mungkin keluarga korban sudah ada yang melapor ke Propam Polres Luwu," bebernya.

Kendati demikian, sambung Idul, pihaknya juga terus berupaya memediasi kedua pihak yang bertikai.

Yang jelas, antar kedua belah pihak ini saling melapor. Dan laporanna pasti akan tindak lanjuti.

"Jalan tengah sementara kita upayakan untuk mediasi. Namun, kembali lagi ke masing-masing pelapor. Karena memang setahu saya, anggota yang bertikai ini sudah ingin berdamai. Namun tekanan dari keluarganya karena sudah berapa kali bermasalah dengan warga ini, namun sementara pihak keluarga anggota belum bisa terima," akunya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan memastikan perkara tersebut bisa ditangani secara adil oleh penyidik.

Bahkan, Mirwan mengaku, jika anggota Polsek Lamasi terbukti melakukan tindakan pidana, ia harus taat menjalankan proses hukum yang berlaku.

"Saya pastikan perkara ini ditindak secara adil oleh penyidik. Terus ada yang bertanya, kenapa warga langsung di proses serta ditaha. Ya karena alat bukti dan saksi sudah ada," jelasnya.

"Inilah yang mejadi komplain pihak kekuarga warga tersebut, kenapa anggota belum ditahan. Alasannya karena dari 7 saksi yang diperiksa, belum ada yang melihat anggota itu memukul juga," tambahnya.

Mirwan menambahkan, Unit Reserse Polsek Walenrang bahkan menjadwalkan gelar perkara atas kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved