Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Penrang

Cara Camat Penrang Ajak Warga Pilih Petahana Wajo Sulsel, Iming-iming Pembangunan

Eka Syafran kampanyekan petahana Amran Mahmud - Amran dalam acara Maulid Nabi di salah satu masjid di Kecamatan Penrang.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ketua Tim Hukum paslon AR-Rahman, Andi Arjuna Wiwahab (kiri) Tangkapan layar video Camat Penrang, Eka Syafran (kanan) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo, Sulawesi Selatan, didesak segera mengusut Camat Penrang.

Camat Penrang Eka Syafran diduga ikut berkampanye bersama di wilayah kekuasannya.

Desakan itu disampaikan Tim Hukum pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) .

Eka Syafran kampanyekan petahana Amran Mahmud - Amran dalam acara Maulid Nabi di salah satu masjid di Kecamatan Penrang.

Dalam video yang berdurasi 4 menit 21 detik yang beredar, terdengar ajakan Eka Syafran untuk memilih petahana.

"Dalam video yang beredar sudah jelas. Apalagi saat acara maulid, tidak sepantasnya seorang pejabat menyampaikan hal berbau politik dalam tempat ibadah," ujar Ketua Tim Hukum, Andi Arjuna Wiwahab saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (6/10/2024).

Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.

"Disitu Camat Penrang menyebut salah satu nama paslon dengan iming-iming janji kelanjutan pembangunan rumah sakit. Itu sangat tidak dibenarkan," katanya.

Olehnya itu, Tim Hukum AR-Rahman mendesak Bawaslu Wajo agar secepatnya  melakukan penindakan kepada Camat Penrang.

"Kami minta Bawaslu segera bertindak. Aturan ASN yang ikut berpolitik jelas sebuah pidana. Tidak ada lagi dasar Bawaslu tak melakukan tindakan karena telag beredar luar di masyarakat," tegasnya.

"Ini sebagai bahan pelajaran, tidak boleh didiamkan. Agar kedepan dapat tercipta pesta demokrasi yang santun," lanjut Arjuna.

Sementara, Bawaslu Wajo saat dikonfirmasi mengatakan hal tersebut sedang dalam penelusuran.

"Teman-teman Panwascam sudah jalan penelurusan dan sementara kami mengumpulkan bukti-bukti," sebut Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi.

Kampanye di Acara Maulid

Eka Syafran diduga kampanye dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Maulid diduga menjadi ajang kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo.

Dalam video yang berdurasi 4 menit 21 detik yang beredar, terdengar ajakan Eka Syafran untuk memilih salah satu paslon.

Maulid Nabi Muhammad SAW itu diduga berlangsung di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Penrang.

Maulid itu dihadiri oleh Calon Bupati Wajo, Amran Mahmud.

“Insya Allah jika tidak ada aral melintang, di Desa Penrang akan di bangun rumah sakit. Saya harus sampaikan berita ini kepada bapak ibu semua kebetulan Bapak Dr Amran Mahmud hadir di sini,” kata Eka Syafran yang dikutip dalam Video

“Di akhir masa kepemimpinannya, beliau menegaskan kami untuk menyusun perencanaan pembangunan rumah sakit. Insya Allah kalau tidak ada halangan semoga bisa direalisasikan tahun depan,” kata Eka Syafran.

Camat Penrang, Eka Syafran mengakui adanya penyampaian terkait pembangunan berkelanjutan.

“Iya kan kemarin sudah ada rencana pembangunan Rumah Sakit. Maka sebagai pemerintah setempat tentu akan melanjutkan pembangunan,” tuturnya.

Eka Syafran mengakui, Amran Mahmud hadir sebagai pembawa hikmah maulid.

“Pak Amran Mahmud yang hadir tapi kapasitas sebagai pembawa hikmah maulid. Saya hadir di acara maulid ini memenuhi undangan pengurus masjid," kata dia.

" Dalam sambutan, saya menyampaikan harapan kami sebagai pemerintah, semoga wilayah kami tetap dalam suasana yang adem dan sejuk,” katanya

Ancaman

Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf i.

Pasal itu berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:

Sanksi Pidana, PASAL 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved