Camat Penrang
Bawaslu Wajo Usut Dugaan Camat Penrang Kampanyekan Petahana di Acara Maulid
Ketua Bawaslu, Andi Hasnadi mengungkap pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang bergerak melakukan penelusuran.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo Telusuri video Camat Penrang diduga kampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu, Andi Hasnadi mengungkap pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang bergerak melakukan penelusuran.
"Iya, teman-teman di Panwascam sudah turun telusuri," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024)
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan saat ini berbagai barang bukti tengah dikumpulkan.
"Sudah ada beberapa bukti yang kami kumpulkan dan itu masih dalam proses," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) desak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo tindak Camat Penrang, Eka Syafran diduga ikut berkampanye.
"Dalam video yang beredar sudah jelas. Apalagi saat acara maulid, tidak sepantasnya seorang pejabat menyampaikan hal berbau politik dalam tempat ibadah," ujar Ketua Tim Hukum, Andi Arjuna Wiwahab saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (6/10/2024).
Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.
"Di situ Camat Penrang menyebut salah satu nama paslon dengan iming-iming janji kelanjutan pembangunan rumah sakit. Itu sangat tidak dibenarkan," katanya.
Olehnya itu, Tim Hukum AR-Rahman mendesak Bawaslu Wajo agar secepatnya melakukan penindakan kepada Camat Penrang.
"Kami minta Bawaslu segera bertindak. Aturan ASN yang ikut berpolitik jelas sebuah pidana. Tidak ada lagi dasar Bawaslu tak melakukan tindakan karena telag beredar luar di masyarakat," tegasnya.
"Ini sebagai bahan pelajaran, tidak boleh didiamkan. Agar kedepan dapat tercipta pesta demokrasi yang santun," lanjut Arjuna.
Ancaman
Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf i.
Pasal itu berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”
Pengamat Politik Unhas: Bawaslu Wajo Potensi Dilapor ke DKPP Gegara Camat Penrang |
![]() |
---|
VIDEO: Camat Penrang Wajo Diduga Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid |
![]() |
---|
Cara Camat Penrang Ajak Warga Pilih Petahana Wajo Sulsel, Iming-iming Pembangunan |
![]() |
---|
Camat Penrang Wajo Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid Nabi, Tim AR-Rahman Desak Bawaslu |
![]() |
---|
Viral Camat di Wajo Sulsel Diduga Kampanyekan Calon Bupati di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.