Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Penrang

Cara Camat Penrang Ajak Warga Pilih Petahana Wajo Sulsel, Iming-iming Pembangunan

Eka Syafran kampanyekan petahana Amran Mahmud - Amran dalam acara Maulid Nabi di salah satu masjid di Kecamatan Penrang.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ketua Tim Hukum paslon AR-Rahman, Andi Arjuna Wiwahab (kiri) Tangkapan layar video Camat Penrang, Eka Syafran (kanan) 

Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:

Sanksi Pidana, PASAL 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved