Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Penrang

Camat Penrang Wajo Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid Nabi, Tim AR-Rahman Desak Bawaslu

Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ketua Tim Hukum paslon AR-Rahman, Andi Arjuna Wiwahab (kiri) Tangkapan layar video Camat Penrang, Eka Syafran (kanan) 

Maulid Nabi Muhammad SAW itu diduga berlangsung di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Penrang.

Maulid itu dihadiri oleh Calon Bupati Wajo, Amran Mahmud.

“Insya Allah jika tidak ada aral melintang, di Desa Penrang akan di bangun rumah sakit. Saya harus sampaikan berita ini kepada bapak ibu semua kebetulan Bapak Dr Amran Mahmud hadir di sini,” kata Eka Syafran yang dikutip dalam Video

“Di akhir masa kepemimpinannya, beliau menegaskan kami untuk menyusun perencanaan pembangunan rumah sakit. Insya Allah kalau tidak ada halangan semoga bisa direalisasikan tahun depan,” kata Eka Syafran.

Camat Penrang, Eka Syafran mengakui adanya penyampaian terkait pembangunan berkelanjutan.

“Iya kan kemarin sudah ada rencana pembangunan Rumah Sakit. Maka sebagai pemerintah setempat tentu akan melanjutkan pembangunan,” tuturnya.

Eka Syafran mengakui, Amran Mahmud hadir sebagai pembawa hikmah maulid.

“Pak Amran Mahmud yang hadir tapi kapasitas sebagai pembawa hikmah maulid. Saya hadir di acara maulid ini memenuhi undangan pengurus masjid," kata dia.

" Dalam sambutan, saya menyampaikan harapan kami sebagai pemerintah, semoga wilayah kami tetap dalam suasana yang adem dan sejuk,” katanya

Ancaman

Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf i.

Pasal itu berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved