Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT Sulsel

Edisi HUT Sulsel: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Diskon Pokok dan Potongan Balik Nama 19 Persen

Spesial perayaan HUT Sulsel ke-355, ada ragam promo menarik dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Flyer pembayaran pajak kendaraan bermotor spesial HUT Sulsel ke-355 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar baik untuk warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Spesial perayaan HUT Sulsel ke-355, ada ragam promo menarik dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Promo spesial HUT Sulsel ini tersedia hingga Kamis (31/10/2024) mendatang.

Mulai dari Bebas Bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.

Lalu bebas tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) progresif, bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II.

Serta Bebas denda SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi denda PKB hilang terus ada tambahan potongan pokok 10 persen. Kalau balik nama potongannya 19 persen lagi," kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh.

Lebih jelasnya, diskon 19 persen diberikan ke tunggakan PKB di atas 1 tahun bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya

Kemudian diskon 10 persen untuk tunggakan PKB di atas 1 tahun semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Segera di Sulsel, Selain Barcode Kendaraan Harus Lunas Pajak Sebelum Isi BBM Subsidi

"Kalau kendaraan ta' belum atas nama ta', segera balik nama itu BBN II hilang sampai 31 Oktober," lanjutnya.

Reza mengakui program promo ini bisa mendongkrak pendapatan pajak.

Namun, menurutnya bukan itu menjadi alasan utama menyediakan promo bagi masyarakat.

"Tujuan kita sebenarnya memberikan keringanan untuk masyarakat membantu beban masyarakat apalagi momen HUT Sulsel," kata Reza.

"Jadi Pemprov berbagi kebahagiaan dengan masyarakat Sulsel untuk mungkin ada menunggak, kena denda kami hapuskan," lanjutnya.

Masyarakat pun diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Promo ini tersedia hingga 31 Oktober mendatang untuk masyarakat Sulsel. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved