Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Aturan! 423 Banner Calon Wali Kota Palopo FKJ-NUR Dicopot Pemkot

Penertiban kali ini terfokus pada spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tiang listrik, lampu jalan serta terpaku di pohon.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Penertiban APK oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Palopo, Jumat (4/10/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Palopo bersama Satpol PP kembali tertibkan spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di lokasi terlarang, Jumat (4/10/2024).

Penertiban kali ini terfokus pada spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tiang listrik, lampu jalan serta terpaku di pohon.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpaku di pohon dan terpasang di tiang lampu jalan.

Namun, beberapa hari setelah penertiban tersebut, sejumlah APK kembali terpasang di tempat larangan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha mengatakan penertiban tersebut akan berlangsung selama Oktober 2024.

"Penertiban ini dimulai sejak Kamis (3/10/2024) dan akan dilaksanakan selama bulan Oktober 2024. Kami bersama Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai regulasi," kata Emil Nugraha kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/10/2024).

Sebanyak 10 orang ditugaskan DLH Palopo untuk melakukan penertiban spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tempat terlarang terkhusus di jalan protokol.

Penertiban tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas akibat baliho, spanduk dan banner yang terpasang di sekitar jalanan.

"Spanduk, banner dan baliho yang ditertibkan didominasi alat peraga kampanye milik pasangan calon. Sebelumnya juga kami sudah menyurat ke tim Paslon," tambahnya.

Sementara Kepala Satpol PP Palopo, Andi Farid Baso mengatakan penertiban tersebut berdasar pada Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Penertiban ini juga berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK, surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota," jelas Andi Farid.

"Untuk penertiban pagi hari ada 20 personel dan malam hari ada 10 orang. Kami melaksanakan penertiban saat malam hari karena banyaknya APK yang terpasang di tiang listrik dan terpaku di pohon," lanjutnya.

Penertiban pada Jumat (4/10/2024), tim yang terlibat pada penertiban terdiri atas dua tim menertibkan seluruh banner, spanduk dan baliho.

Tim satu menertibkan APK di sepanjang jalan Ahmad Razak, sementara tim dua menyisir di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Kantor Wali Kota Palopo hingga batas Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Pada penertiban tersebut, sebanyak 423 banner pasangan Farid Kasim Judas -Nurhaeni, 44 banner Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dan 6 banner Putri Dakka-Haidir Basir ditertibkan. (*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved