Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Takalar Ingatkan Sanksi Etik Bagi PPK dan PPS yang Melanggar Kode Etik

"Mensosialisasikan dan mengampanyekan salah satu pasangan calon. Melakukan tindakan atau ucapan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pencabutan Nomor Urut di Halaman Depan Kantor KPU Takalar. Hasilnya, Firdaus-Hengky 1, Syamsari-Nojeng 2. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate ingatkan adanya sanksi bagi badan ADHOC pemilihan yang melanggar kode etik di Pilkada 2024.

Muhammad Ridwan menyampaikan peringatan ini dalam acara Rapat Kordinasi Penanganan Kode Etik Badan ADHOC Pilkada Serentak 2024 di Museum Appa Sulapa, Pattalassang, Rabu (2/10/2024).

Kata Ridwan Tate, ada tiga sanksi untuk badan ADHOC yang melanggar.

"Teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," paparnya.

Ridwan Tate mencontohkan beberapa bentuk pelanggaran kode etik.

"Mensosialisasikan dan mengampanyekan salah satu pasangan calon. Melakukan tindakan atau ucapan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.

"Jika terbukti, akan diberi sanksi sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, equality before of the law," tegasnya.

Ridwan Tate melanjutkan bahwa badan ADHOC adalah pelaksana administrasi dan pelaksanaan teknis setiap tahapan pilkada.

"Pilkada harus terlaksana secara jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu," ucapnya.

Di Pilkada Serentak tahun 2024, di Takalar, Panitia Pemilihan Kecamatan berjumlah 50 orang, Panitia Pemungutan Suara berjumlah 330 orang.Semuanya tersebar di 110 desa dan kelurahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved