Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Bawaslu Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Oknum ASN Pemprov Sulsel Tidak Netral

Oknum ASN itu diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu telah memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel

Oknum ASN itu diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Sulsel.

Klarifikasi dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Pemeriksaan tiga saksi dilakukan sejak petang hingga malam hari di ruang penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengaku pihaknya masih melakukan asistensi terhadap dokumen yang dilaporkan. 

"Laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan, apakah sudah memenuhi unsur formil dan materiil," ujar Mardiana Rusli. 

Bawaslu Sulsel telah memeriksa tiga saksi pelapor oknum ASN
Bawaslu Sulsel memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Untuk itu, Bawaslu Sulsel masih memiliki waktu 2x24 jam sejak laporan diterima untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. 

Proses ini diperlukan untuk menentukan pasal atau pelanggaran yang akan disangkakan. 

"Kami masih membahas di tingkat Sentra Gakkumdu. Belum ada kepastian pasal yang disangkakan, karena masih menjadi perdebatan di Gakkumdu," ujar Mardiana. 

Saat ditanya mengenai batas waktu pengkajian, Mardiana memperkirakan prosesnya memakan waktu sekitar dua hari. 

Ia menambahkan, tim juga sedang mengkaji apakah pelanggaran terjadi pada masa kampanye atau di luar masa kampanye. 

Hal itu mengingat adanya jeda waktu sebelum tahapan kampanye dimulai. 

Di sisi lain, sedang dipastikan juga apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran undang-undang lain. 

"Jika berkaitan dengan netralitas ASN, akan ada otoritas lain yang menanganinya. Indikasi dugaan berasal dari foto kampanye yang dimaksud," jelasnya. 

ASN yang dilaporkan adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I berinisial YY. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved