Profesor Kehormatan UNM
Teliti Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Prof Herri Swantoro Raih Profesor Kehormatan UNM
Ketua Dewan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Prof Dr H Herri Swantoro SH MH resmi menjadi profesor kehormatan di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Prof Dr H Herri Swantoro SH MH resmi menjadi profesor kehormatan di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Jumat (27/9/2024).
Prof Herri Swantoro mendapat gelar profesor kehormatan bidang Ilmu Administrasi Publik.
Dirinya membawakan orasi "Penyelarasan keadilan dan kepastian hukum dalam prosedur peninjauan Kembali perkara perdata melalui pendekatan hukum administrasi"
Peninjauan Kembali (PK) disebutnya sebagai upaya hukum luar biasa berbeda dengan banding dan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa
"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materil. Keadilan tidak dapat dibatasi Waktu atau ketentuan formalitas.Karena sangat bisa dimungkinkan didapatnya nofum substansial," jelas Prof Herri
Prof Herri pun mengumpulkan data putusan hukum tetap yang diajukan upaya PK tahun 2023
Pada perkara perdata jumlah peninjauan kembali 1.343, sementara putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang diajukan PK sejumlah 45.
Untuk kasasi diajukan PK 1.109, sementara banding 124 dan untuk putusan tingkat pertama yang BHT 65.
Perdata khusus, jumlah BHT peninjauan kembali 1 kasus.
Lalu kasasi 52 kasus, banding 0 serta putusan pertama yang BHT 14.
"Hal tersebut menjadikan kita berpikir, apabila pencarian keadilan tidak dibatasi. Berdasarkan data empiris diketahui permohonan PK pada perdata. Kalau ini didekati dengan pendekatan prosedural berdasarkan SEMA no 10 tahun 2009, maka jumlah permohonan PK akan membengkak," kata Prof Herri.
Prof Herri pun mengaku harus ada terobosan pembatasan permohonan PK.
Menurutnya PK hanya diajukan ke putusan Judex Facti, sehingga suatu perkara ada akhirnya.
“Jadi secara konsep saya mengajukan tiga model pembatasan, yaitu model diskresioner, model prosedural, dan model campuran,” ujar Prof Herri.
"MA sebaiknya tidak menangani perkara sederhana permasalahan hukumnya serta nilai ekonomis kecil melainkan perkara serius," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Prof-Herri-Swantoro-menyampaikan-orasi-dalam-pengukuhan-Profesor.jpg)