Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabinet Prabowo

Terbaru! Daftar 8 Pakar Hukum Calon Menteri Prabowo-Gibran, 4 Profesor dan 4 Doktor

Ketua Gerakan Tegakkan Hukum dan Konstitusi, Hafidz, menyampaikan bahwa dalam kandidasi kabinet khususnya dibidang hukum, rasa-rasanya harus dipilih

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tokoh bidang hukum yang berpeluang masuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Sosok calon menteri di Kabinet Prabowo - Gibran kini sedang ramai dibahas.

Ada sejumlah nama yang beredar dan disebut bakal diangkat jadi menteri era Prabowo - Gibran.

Dari sejumlah nama yang beredar, delapamn orang diantaranya adalah orang hukum.

Selain itu, kalangan artis, profesional, politisi, birokrat, dan ketua umum partai politik bahkan digadang-gadang masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran. 

 Selain itu, heboh dengan adanya zaken kabinet adalah kabinet para ahli.

Kabinet tersebut pernah terjadi di era Soekarno yakni masa Demokrasi Liberal.

Yang cukup terkenal adalah masa Kabinet Djuanda (1957-1959).

 Ketua Gerakan Tegakkan Hukum dan Konstitusi, Hafidz, menyampaikan bahwa dalam kandidasi kabinet khususnya dibidang hukum, rasa-rasanya harus dipilih secara selektif.

Alasannya karena Indonesia adalah negara hukum sehingga tokoh-tokoh didalam kabinet yang memegang peranan hukum haruslah bersih dan terpercaya. 

"Jika dilihat memang kurang lebih ada 8 tokoh yang kemungkinan besar masuk dalam kabinet ataupun berperan aktif fam Pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Hafidz kepada Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Seperti  yang kita ketahui ada beberapa nama pendekar hukum yang layak dipercaya jadi menteri yang membindangi masalah hukum antara lain :

  1. Prof Yusril Ihza Mahendra, S.H., LL.M

2. Prof H Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

3. Prof Otto Hasibuan, S.H., M.M. 

4. Prof Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M

5. Dr Radian Syam, SH., MH

6. Dr Fahri Bachmid, S.H., M.H. 

7. Dr  Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.

8. Dr Margarito Kamis, S.H., M.Hum.

"Nama-nama diatas adalah tokoh-tokoh hukum yang punya rekam jejak yang tinggi. Ada mantan Ketua MK, ada mantan Menkumham, ada akademisi yang pakar di bidang Hukum Tata Negara yakni Radian Syam. Ada juga pengacara top Indonesia Pak Hotman, OC Kaligis, Otto Hasibuan. Ada yang baru menjabat ketum partai bang Fahri Bachmid, dan ada pakar hukum tata negara yang fenomenal yaitu Margarito Kamis," terang Hafidz.

Tentunya, menurut dia, masih banyak mungkin tokoh hukum yang ada dan akan masuk kedalam pemerintahan.

"Akan tetapi kita harus lihat rekam jejak dan kredibilitasnya dalam menjalankan profesi hukum maupun ketika menjadi akademisi hukum," kata dia.

Menteri yang Profesional

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan segera dilantik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pelantikan Prabowo-Gibran rencananya digelar di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan kabinet Prabowo Subianto bakal rampung paling lambat h-5 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan jumlah kementerian/lembaga di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan banyak karena mereka fokus ke satu bidang tertentu.

Menurut Muzani, Prabowo ingin setiap kementerian fokus ke satu bidang sehingga tidak lagi ada kementerian yang mengurusi banyak bidang.

"Jumlah banyak itu kan karena ada bidang-bidang yang dirangkap dalam satu kementerian. Oleh Pak Prabowo, karena ingin ada pemfokusan pada program pada bidang itu maka kementerian itu dipecah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Muzani menyebut menteri-menteri yang akan dipilih Prabowo tentu memiliki keahlian dan profesional di bidangnya masing-masing.

Akan tetapi, ia masih enggan membeberkan jumlah kementerian serta siapa saja menteri yang akan ditunjuk Prabowo.

Wakil Ketua MPR RI hanya mengatakan proses penyusunan kabinet era pemerintahan selanjutnya sudah di tahap finalisasi.

"Saya bukan yang akan umumin, jadi saya gak paham. Cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut, (ke) portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," kata Muzani.

Kementerian pecah di Kabinet Prabowo

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons soal beredarnya kabar jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44 kementerian dan lembaga.

Kata Dasco, sejatinya kabar yang selama ini beredar tersebut masih bagian dari dinamika yang ada di dalam pembahasan.

"Bahwa segala sesuatu yang pd saat ini disampaikan itu masih dinamika," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

 Kata Wakil Ketua DPR RI tersebut, sejatinya jumlah Kementerian yang nantinya final hanya akan disampaikan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik.

Termasuk kata dia, soal adanya wacana dibentuknya Kepala Badan Penerimaan Negara yang merupakan pecahan dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

"Bisa ada bisa engga, itu tergantung nanti finalisasi yang akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan membentuk 44 Kementerian pada pemerintahan mendatang. 

Jumlah Kementerian tersebut lebih banyak dari yang ada pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sekarang.

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa terkait Kementerian pada pemerintahan mendatang sebaiknya ditanyakan kepada Prabowo.

"Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan presiden terpilih," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).

Menurut Jokowi, Prabowo memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah Kementerian dan memilih Menteri yang akan menjabat. Pasalnya Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.

"Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih, karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved