Korupsi UMI
Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt
Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia), Prof Mansyur Ramly SE MSi mengatakan, Yayasan Wakaf UMI segera mengangkat Plt
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia), Prof Mansyur Ramly SE MSi mengatakan, Yayasan Wakaf UMI segera mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UMI setelah petahana rektor Prof Sufirman Rahman dan mantan rektor Prof Basri Modding menjadi tersangka kasus korupsi proyek di kampus UMI.
"Kita segera tetapkan Plt rektor pengganti Sufirman. Kemarin (Rabu), saya ditelepon pihak LLDikti Wilayah IX (untuk mengangkat Plt) agar tak terjadi kekosongan jabatan rektor," kata Mansyur sekaligus mantan Rektor UMI periode tahun 1998-2023 kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/9/2024).
Prof Mansyur juga meminta, Tribun untuk mengkonfirmasi langsung kasus ini ke Ketua Yayasan UMI, Prof Dr Masrurah Mokhtar.
"Ini sebenarnya kewenangan ketua yayasan." ujarnya.
Yayasan Wakaf UMI akan menetapkan Plt rektor setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel.
"Jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka kepada Prof Sufirman, maka pengurus segera menetapkan Plt rektor," kata mantan Kepala BAN PT ini.
Guru besar ekonomi ini menyebutkan, Rabu (25/9/2024) lalu, pengurus yayasan badan waqaf UMI juga sudah menggelar rapat terbatas.
"Rapat kemarin memutuskan, bahwa jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka, kepada Prof Sufirman maka pengurus segera menetapkan plt rektor," ujar Mansyur.
Dia juga mengkonfirmasikan, sejak adanya penetapan tersangka rektor dari Polda, Selasa (24/9), pihak LL Dikti juga sudah mengingatkan pihak UMI. ""Saya kemarin ditelpon Dikti, agar jangan sampai ada kekosongan jabatan rektor di UMI," ujarnya.
Sufirman menjadi tersangka setelah 10 bulan menjabat Rektor UMI.
Dia dilantik sebagai rektor pada November 2023 lalu untuk menjabat hingga tahun 2026, menggantikan rektor periode 2018-2023, Prof Basri Modding.
Saat belum setahun menjabat, Sufirman harus nonaktif karena tersandung kasus hukum.
Baca juga: • Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Rektor UMI dan mantan Rektor UMI.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.
Selain, Sufirman dan Basri, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lainnya ini yakni, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.
"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.
"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.
Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.
Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.
Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.
Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.
Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya kasus ini diproses, Basri dilaporkan ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.
Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.
"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (8/11/2023) siang.
Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.
Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.
Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.
Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.
Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.
Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.
Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.
Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.
Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.
Terkait dengan tindak lanjut, laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
"Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu," ujar Komang.
Komang pun menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.
"Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus," katanya.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu, Basri Modding dicopot dari jabatan Rektor UMI periode 2022 - 2026.
Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.
Masalah tersebut diungkap Yayasan Wakaf UMI.
Pihak yayasan bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.
“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.
“Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu videotron,” katanya.(*)
Direktur LBH Makassar Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman |
![]() |
---|
Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan |
![]() |
---|
Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice |
![]() |
---|
Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan |
![]() |
---|
6 Fakta Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Penggelapan Dana, Bergulir di Era 2 Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.