Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi UMI

Direktur LBH Makassar Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman

Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan korupsi eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah dilakukan Restorative Justice.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa menyoroti penghentian kasus dugaan korupsi eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman yang ditangani Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti penghentian kasus dugaan penggelapan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan tersangka Prof Sufirman Rahman.

Penghentian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel itu, menurut Azis tidak semestinya dilakukan.

Meski, tersangka disebut telah mengembalikan kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI.

Abdul Azis menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui proses RJ.

"Kasusnya (ini) kasus publik sebenarnya, karena dia terjadi di kampus yang menjalankan pendidikan," ujar Abdul Azis kepada wartawan Rabu (16/10/2024) malam.

Karena itu, Abdul Azis menyarankan agar kasus yang menyeret nama Rektor nonaktif UMI itu tetap dilanjutkan kepolisian.

"Harusnya bisa dilanjutkan apalagi kalau di klaim sebagai RJ karena RJ, itu bukan penghentian perkara, sebetulnya RJ artinya keadilan yang memulihkan atau proses untuk memulihkan bukan untuk menghentikan, itu hal yang berbeda sebenarnya," ucapnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, RJ kata Azis, hanya dapat diterapkan untuk kasus-kasus ringan atau delik aduan.

Namun, apa yang terjadi di lembaga pendidikan, seperti UMI, kata dia, tidak sepatutnya dihentikan melalui RJ.

"Pun kalau RJ menghentikan, sebenarnya itu bisa diterapkan sejauh ini untuk perkara yang sifatnya ringan, atau delik aduan," tukasnya. 

Abdul Azis juga menyoroti pola penghentian penyidikan yang sering diklaim sebagai RJ.

"Kalau lihat ini (kasus) penyidik memang menyesatkan di banyak kasus. Karena banyak kasus-kasus yang dihentikan baru di klaim RJ, itukan sangat menyesatkan," sebutnya.

Baca juga: Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan

Petisi dukungan praperadilan kasus korupsi mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Petisi dukungan praperadilan kasus korupsi mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Abdul Azis pun mengatakan, jika dengan menempuh jalur RJ kemudian perkara tersebut dipulihkan, maka akan memicu adanya tindakan yang berulang di masa yang akan datang. 

"Dia bilang kita lakukan saja nanti kalau ketahuan kita tempuh lagi RJ. Inikan sangat menyesatkan," imbuhnya. 

Ia pun mendorong sivitas akademika UMI untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved