Korupsi UMI
Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan
Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana pembangunan di kampus hijau.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah petisi di change.org mengatasnamakan Civitas Akademi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menolak Prof Sufirman Rahman kembali menjabat Rektor UMI.
Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana proyek pembangunan di kampus hijau.
Namun kemudian status tersangka Prof Sufirman Rahman dicabut oleh Polda Sulsel dengan alasan sudah adanya pengembalian jumlah dana kerugiaan kepada pihak Yayasan Wakaf UMI.
Menggunakan pendekatan restorative justice, Sufirman sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMI, mengembalikan uang kerugian kepada Yayasan Wakaf UMI.
Belum diketahui nilai uang dikembalikan suami Komisaris Polisi Cut Juwita itu.
Namun, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sufirman serta mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, nilai kerugian yayasan mencapai Rp 4,3 miliar.
Reaksi keras pun muncul setelah perubahan status tersangka Prof Sufirman Rahman ini.
Baca juga: Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice
Melalui petisi di change.org, Civitas Akademi UMI mengajak atau mengumpulkan dukungan agar Yayasan Wakaf UMI menempuh jalur praperadilan kasus penggelapan dana Prof Sufirman Rahman.
Berikut isi petisi tersebut:
Suara Civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia
Kepada Yth: Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI
di, Tempat
Assalalmualaikum Wr, Wb
Bahwa sehubungan dengan pemberhentian Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. MH dari jabatan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Pengurus Yayasan wakaf UMI Nomot 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024 kami dari Civitas Akademika UMI bersikap;
1. Bahwa keputusan Yayasan Wakaf UMI dalam memberhtentian terhadap Prof Dr. Sufirman Rahman, SH., MH dari Jabatan Rektor UMI karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan dan atau penyalahgunaan dana proyek vidio tron PPS UMI sudah sesuai dengan prinsip prinsip hukum dan moral bahwa setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalangunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya.
Direktur LBH Makassar Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman |
![]() |
---|
Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice |
![]() |
---|
Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt |
![]() |
---|
Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan |
![]() |
---|
6 Fakta Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Penggelapan Dana, Bergulir di Era 2 Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.