Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi UMI

Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan

Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana pembangunan di kampus hijau.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Petisi dukungan praperadilan kasus korupsi mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah petisi di change.org mengatasnamakan Civitas Akademi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menolak Prof Sufirman Rahman kembali menjabat Rektor UMI.

Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana proyek pembangunan di kampus hijau.

Namun kemudian status tersangka Prof Sufirman Rahman dicabut oleh Polda Sulsel dengan alasan sudah adanya pengembalian jumlah dana kerugiaan kepada pihak Yayasan Wakaf UMI.

Menggunakan pendekatan restorative justice, Sufirman sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMI, mengembalikan uang kerugian kepada Yayasan Wakaf UMI.

Belum diketahui nilai uang dikembalikan suami Komisaris Polisi Cut Juwita itu.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sufirman serta mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, nilai kerugian yayasan mencapai Rp 4,3 miliar.

Reaksi keras pun muncul setelah perubahan status tersangka Prof Sufirman Rahman ini.

Baca juga: Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Melalui petisi di change.org, Civitas Akademi UMI mengajak atau mengumpulkan dukungan agar Yayasan Wakaf UMI menempuh jalur praperadilan kasus penggelapan dana Prof Sufirman Rahman.

Berikut isi petisi tersebut:

Suara Civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia

Kepada Yth: Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI

di,   Tempat

Assalalmualaikum Wr, Wb

Bahwa sehubungan dengan pemberhentian Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. MH dari jabatan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Pengurus Yayasan wakaf UMI Nomot 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024 kami dari   Civitas  Akademika UMI bersikap;

1. Bahwa keputusan Yayasan Wakaf UMI dalam memberhtentian terhadap Prof Dr. Sufirman Rahman, SH., MH dari Jabatan Rektor UMI karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara   penggelapan dan atau penyalahgunaan dana proyek vidio tron PPS UMI sudah sesuai dengan prinsip prinsip hukum dan moral bahwa setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalangunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved