Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UMI

Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Demo di Kampus UMI Makassar

Mahasiswa menuntut lima poin, termasuk kasus penggelapan yang menyeret mantan Rektor UMI Prof Basri Modding dan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Demo mahasiswa di depan Menara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (26/9/2024). 

Sebab saat itu, Prof Sufirman menjabat sebagai wakil rektor yang membidangi keuangan.

"Jadi Jangan kaitkan dengan kasus lain yang di mana kasus yang lain merupakan tanggung jawab Rektor Lama yaitu Prof. BM dan ybs sudah tidak berada di UMI," lanjutnya.

Saat ini kasus videotron sedang berjalan dan sementara dialihkan ke perdata.

Namun, pihak UMI belum mendapat kabar terkait penetapan tersangka.

Sampai saat ini, YW UMI mengaku belum menerima surat penetapannya.

Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Ketiga tersangka lainnya ini yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.

"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.

Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved