Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi UMI

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Dewan Pembina UMI Prof Mansyur Ramly: Tunggu Dokumen Resmi Penyidik

Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH.  

"Tadi secara eksplisit dijelaskan. Kalaupun itu terjadi kan saya butuh konsentrasi menghadapi itu, tentu saya tidak bisa konsentrasi jalankan tugas sebagai rektor. Kalau itu ada resmi (surat) baru kita mengambil langkah. Termasuk didalamnya non aktifan atau sebagainya," katanya.

Prof Sufirman Bantah Terlibat Penggelapan Videotron

Prof Sufirman Rahman menjelaskan dirinya tak terlibat dengan proyek selain Videotron.

"Saya tidak ada kaitannya dengan proyek selain videotron," kata Prof Sufirman di Menara UMI pada Rabu (24/9/2024).

Itupun, Prof Sufirman membantah terlibat dalam penggelapan.

Prof Sufirman mengaku proyek videotron tersebut bebas dari tindak penyelewengan.

Dirinya membuka data hasil evaluasi audit dari pengadaan videotron UMI.

"Berkaitan videotron pascasarjana dalam surat yayasan 29 Februari disini ditegaskan berdasarkan hasil evaluasi audit ternyata ditemukan pengadaan videotron di UMI telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur berlaku dalam lingkup 

Kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi dari Yayasan Wakaf UMI," katanya.

Pengadaan videotron ini pada masa jabatan Prof Basri Modding sebagai rektor.

Sementara Prof Sufirman Rahman sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.

Prof Sufirman pun bercerita tugasnya saat itu memang berkaitan dengan keuangan.

Itupun dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.

"Waktu saya WR II Proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan," katanya.

"Peran saya hanya menindaklanjuti yaitu menandatangani membuat pengantar diteruskan pimpinan. Saya minta petunjuk Prof BM, petunjukanya bilang silahkan diteruskan ke Universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," lanjut Prof Sufirman Rahman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved