AMMAR Demo BNNP
Ammar Demo di Kantor Gubernur Tolak Suhartina Bohari Plt Bupati Maros, Pemprov: Tak Ada Proses Hukum
Tuntutan pertamanya mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Wakil Bupati Suhartina Bohari.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Gerakan Moral Masyarakat Maros (Ammar) geruduk Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (24/9/2024) sore.
Mereka membawa lima tuntutan ke Pemprov Sulsel.
Tututan utamanya menolak Suhartina Bohari menjabat Plt Bupati Maros.
Massa aksi dipimpin Jenderal Lapangan Agung Maharu.
Tuntutan pertamanya mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Wakil Bupati Suhartina Bohari.
"Batalkan jabatan Suhartina Bohari selaku Penjabat Sementara Bupati Maros," kata Agung.
Mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tes bebas narkoba kepada seluruh pejabat publik Kabupaten Maros.
Keempat mendesak seluruh anggota DPRD Maros menolak Wakil Bupati Maros sebagai Plt Bupati Maros
Terakhir Tegakkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika.
Desakan ini disampaikan didepan Kantor Gubernur Sulsel.
Mereka menuntut Suhartina Bohari tak menjabat Plt Bupati Maros.
Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Ansyar bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Idham Kadir sempat menemui massa aksi.
Dirinya menjelaskan terkait nomenklatur penetapan Suhartina Bohari sebagai Plt Bupati.
"Kan kepala daerah cuti otomatis wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sehari-hari. Ini kan tidak ada proses hukum yang berjalan," kata Idham.
"Secara aturan itu otomatis di UU 23 tahun 2014 pasal 65 itu diatur,"lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Massa-Aliansi-Gerakan-Moral-Masyarakat-Maros-Ammar-saat-di-Kantor-Gubernur.jpg)