Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur

Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024) usai lecehkan anak di bawah umur.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
insights_dice
Ilustrasi - Dua terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap. 

Mantan Kasat Reskrim Wajo ini mengatakan usai melakukan aksinya korban langsung dibawa kembali ke rumah pacar tantenya.

Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.

“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.

Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.

“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.

Sesampai di rumah pun korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved