Kasus Pelecehan
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur
Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024) usai lecehkan anak di bawah umur.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Mantan Kasat Reskrim Wajo ini mengatakan usai melakukan aksinya korban langsung dibawa kembali ke rumah pacar tantenya.
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.
“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.
Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.
“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Sesampai di rumah pun korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.