Pilkada
Tempat 'Terlarang' Tak Boleh Dipasangi APK Calon Kepala Daerah di Sulsel
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut sudah ada aturan mengenai titik-titik kampanye.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak semakin dekat.
Pantauan Tribun-Timur.com pada Minggu (22/9/2024), para Calon Kepala Daerah (Cakada) sudah menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sudut-sudut jalan sudah dipenuhi banner maupun baliho Cakada.
Mereka berebut ruang sempit di bahu-bahu jalan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut sudah ada aturan mengenai titik-titik kampanye.
Dirinya mengingatkan para cakada beberapa lokasi atau tempat terlarang digunakan untuk kampanye
"Kalau sebagai sarana kampanye rumah sakit tidak boleh dipasangin, kantor-kantor pemerintah tidak boleh," jelas Prof Zudan.
"Biasanya nanti KPU bersama kesbangpol memetakan daerah-daerah mana yang boleh dipasangi spanduk, umbul-umbul," lanjutnya.
Baca juga: KPU Bone Sulsel Siapkan 3.978 Bilik Suara dan 2.652 Kotak Suara di Pilkada
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi perhatian jelang Pilkada serentak.
Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.
Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).
Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPP sudah disebarkan ke pemerintah daerah.
Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.
"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/9/2024).
"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.
Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.
ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.
Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.
Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.
Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.
Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| GAM Macetkan Jl AP Pettarani Makassar, Demo Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Dulu Ditolak Keras SBY! Kini Demokrat Sulsel Dukung Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presma UIN Alauddin : Jangan Khianati Kedaulatan Rakyat |
|
|---|
| Akademisi Unibos Makassar Nawir Rahman Petakan Plus Minus Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| PMII Sulsel Nilai Wacana Pilkada Lewat DPR sebagai Kemunduran Demokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-Alat-Peraga-Kampanye-di-sudut-jalan-Kota-Palopo-jelang-Pemilihan-pp.jpg)