Video Viral di Luwu
Pohon Cengkih Ditebang Paksa Perusahaan Tambang, Warga Luwu Sulsel Ngadu ke LBH Makassar
Usai tindakan tidak mengenakkan yang dilakukan perusahaan tambang emas itu, Cones yang merasa dirugikan ngadu ke LBH Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Kata Ilyushi, usai melakukan aksi penebangan itu, karyawan PT Masmindo Dwi Area sempat meninggalkan lokasi.
"Kemudian datang kembali. Tapi karena sudah menelepon di saya, minta ka untuk di video semua. Jadi video yang beredar itu memang dari mama sama adek ku yang rekam," jelasnya.
Adik Ilyushi sempat didorong oleh aparat pengamanan, lantaran berontak tak terima pohon cengkih bapaknya ditebang paksa.
"Sempat didorong, dicegat pas disenso (dipotong) mi, adek ku ditahan sama Brimob," tandas Ilyushi.
Pasca menebang, sambung Ilyushi, pihak PT Masmindo Dwi Area tidak melakukan pembicaraan apapun kepada orang tuanya.
"Tidak ada pembicaraan pas selesai. Bapak ku setelah itu langsung ke Polres Luwu untuk melapor. Kalau mama sama adek pasca kejadian masih tinggal di rumah, tapi ada orang diminta temani," terangnya.
Sementara itu, Manager External Relations, Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi, lewat keterangan persnya menjelaskan, pihaknya kini sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.
Hal itu dilakukan agar MDA bisa megejar target rencana first gold di tahun 2026.
Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.
"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.
Cara itu diambil agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.
"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah kontrak karya MDA," tutupnya.
Diketahui, PT Masmindo adalah perusahaan tambang mineral emas tertua di Sulsel.
Di Bastem, sandi area tambang ini dikenal dengan Awak Mas.
Awal Mei 2024 lalu, kawasan sekitar tambang dan pemukiman warga sekitar terpapar longsor parah.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.