Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

KPU Minta Danny-Azhar dan Sudirman-Fatma Laporkan Dana Kampanye Usai Pengundian Nomor Urut

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah rapat koordinasi dengan LO Danny dan Andi Sudirman untuk pelaporan dana kampanye.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya. KPU minta Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi laporkan dana kampanye usai pengundian nomor urut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menyetorkan laporan dana kampanye mereka pada 24 September 2024.

Sat ini, hanya ada dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang akan bertarung di Pilgub Sulsel.

Mereka adalah pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah rapat koordinasi dengan LO masing-masing calon untuk mensosialisasikan laporan dana kampanye.

"Untuk memastikan bahwa kedua paslon memahami terkait dengan hak dan kewajiban khususnya pada persoalan laporan dana kampanye," katanya, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Danny Pomanto Sebut Lawan Oligarki di Pilgub Sulsel, Nurdin Abdullah Jadi Dewan Penasehat

Terdapat tiga jenis pelaporan dana kampanye, yakni laporaan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan awal dana kampanye itu disampaikan di tanggal 24 September, sebelum menyampaikan laporan awal dana kampanye paslon melalui LO membuka rekening khusus dana kampanye," ungkapnya.

"Di rekening khusus dana kampanye itu semua sumbangan yang masuk ke Paslon maupun ke parpol itu dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye, karena rekening khusus dana kampanye itu nantinya akan menjadi bagian dari lampiran pelaporan," tambahnya.

Nantinya, akan ada sanksi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye mereka seuai dengan peraturan KPU.

"Itu bagi periodisasi laporan awal dana kampanye dalam hal mereka tidak melaporkan LADK di tanggal 24 maka kita berikan peringatan tertulis dan pelarangan terhadap kegiatan kampanye," ujarnya.

Hari ini KPU telah memberikan surat pengantar kepada masig-0masing LO kandidat paslon untuk segera membuka rekening kampanye

"Karena hari ini Rabu, besok Kamis Jumat, berarti Sabtu-Minggu Bank tutup, sehingga kita ingin memastikan bahwa besok atau lusa Paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved