Headline Tribun Timur
KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.
Penyebabnya, ijazah Trisal dari Paket C dan tidak dapat diterima.
"Bukan ijasah palsu (dimiliki Trisal) tapi ijazah Paket C. Sementara masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Sabtu (14/9/2024), setelah menyampaikan pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.
Ijazah Paket C adalah ijazah yang didapatkan dari Program Pendidikan Kesetaraan (Paket) C yang setara dengan ijazah SMA/SMU/MA.
Program ini merupakan jalur pendidikan nonformal yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formalnya di tingkat SMA.
Baca juga: KPU Gugurkan 2 Calon Dalam Sepekan, Beda Masalah Suhartina Bohari dan Trisal Tahir di Pilwali Palopo
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pendidikan terakhir calon kepala daerah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Juru bicara Trisal dan Akhmad, Haedar Jidar menyampaikan bahwa ijazah Trisal yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bukan hanya ijazah Paket C.
"Ijazah Trisal Tahir yang diunggah ke Silon bukan hanya ijazah paket C melainkan ada juga ijazah diploma dari universitas di Norwegia. Ijazah paket C milik Trisal juga asli karena terdaftar di Dapodik, ada keterangan kepala sekolah, ada nama yayasan dan ada nama sekolahnya," kata Haedar.
Data diperoleh Tribun-Timur.com dari profil Trisal berlogo Partai Gerindra, pendidikan formal terakhirnya S1 APRO Seagull Maritime Academy, Horten, Norwegia tahun 2019.
Seagull Maritime Academy adalah bagian dari Ocean Technologies Group, yang menyelenggarakan pelatihan maritim dan kepatuhan peraturan.
Lembaga pendidikan ini menyediakan pelatihan online maupun kelas untuk berbagai jenis kapal, termasuk kapal bulk, kontainer, gas, dan tanker.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan dilakukan Tribun pada situs oceantg.com, Seagull Maritime Academy hanyalah semacam tempat kursus, bukan perguruan tinggi.
Gugat di Bawaslu
Setelah menyatakan tak memenuhi syarat, KPU mempersilakan pasangan Trisal dan Akhmad mengajukan gugatan melalui Bawaslu.
"Masih ada upaya terakhir, menggugat ke Bawaslu," kata Irwandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.