Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Jubir Kecewa KPU Palopo Anaktirikan Trisal-Akhmad: Saat Pendaftaran Paslon Lain Disambut MC

Haedar Jidar selaku jubir mengaku kecewa dengan KPU Palopo usai pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

ist
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi Pilwali Palopo. Jubir kecewa dengan perlakuan KPU Palopo ke Trisal-Akhmad. 

Selanjutnya, Bawaslu akan memediasi.

"Jika pasangan yang TMS mengajukan permohonan sengketa, maka Bawaslu harus melakukan mediasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo," ujarnya.

Pihak Trisal dan Akhmad diminta untuk menyampaikan bukti-bukti dimiliki jika dirinya memenuhi syarat.

Proses mediasi akan berlangsung selama dua hari.

Namun, jika mediasi tersebut tidak menemukan kesepahaman antara pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo, maka Bawaslu perlu melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses.

"Kalau nantinya belum ada kesepahaman pada saat mediasi maka harus dilakukan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari," tambahnya.

Hasil sidang ajudikasi (cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa) nantinya akan dikeluarkan Bawaslu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Palopo.

Pihak KPU Palopo kemudian harus menjalankan rekomendasi dikeluarkan Bawaslu.

Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved