Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Jubir Kecewa KPU Palopo Anaktirikan Trisal-Akhmad: Saat Pendaftaran Paslon Lain Disambut MC

Haedar Jidar selaku jubir mengaku kecewa dengan KPU Palopo usai pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

ist
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi Pilwali Palopo. Jubir kecewa dengan perlakuan KPU Palopo ke Trisal-Akhmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim pemenangan mengaku kecewa dengan KPU Palopo usai pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS administrasi untuk maju pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Namun, pasangan usungan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut masih dapat melakukan satu upaya agar dapat berkontestasi pada Pilwali Palopo 2024.

Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan agar tetap menjadi peserta pesta demokrasi pada 27 November 2024 yakni mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Meski begitu, juru bicara Trisal - Akhmad yakni Haedar Jidar mengaku kecewa dengan KPU Kota Palopo.

Baca juga: KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu

Ia mengaku kecewa karena KPU Palopo tidak menyampaikan penyebab pasangan Trisal - Akhmad dinyatakan TMS.

Haedar Jidar kemudian mengungkap sejumlah alasan lainnya yang menimbulkan rasa kecewa terhadap KPU Palopo.

"Kami kecewa karena salah satu partai pengusung pasangan Trisal - Akhmad yakni PKB tidak dimasukkan oleh KPU dengan alasan Silon sudah tertutup," kata Haedar Jidar, Satu (14/9/2024).

Mantan ketua KPU Palopo tersebut merasa bahwa Trisal - Akhmad dianaktirikan oleh KPU Palopo.

"Saat pendaftaran ke KPU Palopo, tiga pasangan bakal calon lainnya disambut oleh MC. Sementara Trisal - Akhmad tidak disambut seperti yang lain," tambahnya.

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Palopo. Kami merasa pihak KPU tidak adil dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan bakal calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin," sambungnya.

Ia berharap KPU Palopo dapat mengacu pada aturan yang ada dan adil dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024.

Penyebab Trisal - Akhmad TMS Administrasi

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.

Penyebabnya, ijazah Trisal dari Paket C dan tidak dapat diterima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved