Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Ribut Soal Dugaan Pungli di Pos Jl Urip Sumoharjo Makassar, Pengendara: Saya Salah Paham

Hasilnya, ternyata terjadi kesalahpahaman antara petugas dan pengendara yang mengadu, Iwan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kondisi arus lalu lintas di pertigaan PLTU Tello, Makassar. Tak ada tanda larangan dan belok kiri sebelum traffic light Jl Urip Sumoharjo dan Jl Perintis Kemerdekaan. Jika pengendara tak belok kiri di belakang pos polisi, maka melanggar lalulintas. 

"Mohon maaf pak polisi. Saya salah paham," kata dia.

Sebelumnya, Iwan dituduh melanggar lalulintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.

"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).

Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.

Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.

"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.

Ia berharap, pihak terkait memasang rambu lalu lintas di belakang pos polisi supaya pengendara tak keliru.

Profil Kompol Mamat Rahmat

Profil Kompol Mamat Rahmat Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

Kompol Mamat Rahmat menggantikan AKBP Amin Toha.

Mamat Rahmat adalah perwira polisi yang memiliki segudang prestasi.

Termasuk penghargaan Pasis Trengginas bidang Jasmani, pendidikan Sekolah Pimpinan Pertama (Sespinma) gelombang 1 tahun, angkatan 59 tahun 2018 lalu.

Upacara serah terima jabatan dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di lapangan Apel Mako Polrestabes Makassar, Selasa (26/3/2024).

Selain Kompol Mamat Rahmat, sejumlah perwira di jajaran Polrestabes Makassar juga dimutasi.

Sekolah Pimpinan Pertama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved