Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Pendafataran Pengawas TPS di Sulsel Buka hingga 28 September, 15 Ribu Petugas Dibutuhkan

Bawaslu Sulsel membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ERLAN SAPUTRA
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Erlan Saputra

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Sulsel membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh menyatakan bahwa pendaftaran ini berlangsung selama 16 hari, mulai dari 12 hingga 28 September 2024.

"Tanggal 9 hingga 11 September lalu, kami sudah melakukan sosialisasi. Pengumuman pendaftarannya dimulai tanggal 12 September, dan berkas sudah bisa diterima sejak itu hingga 28 September," kata Samsuar di Makassar, Sulsel, Jumat (13/9/2024).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulsel itu berharap seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota dapat mengawal proses ini agar mendapatkan PTPS yang berkualitas. 

Bawaslu Sulsel juga akan mempertimbangkan untuk tetap menggunakan PTPS yang sebelumnya bekerja dengan baik pada Pemilu 2024.

"Perekrutan lebih awal ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang sering terjadi pada pemilu sebelumnya. Kami selalu tertinggal dari teman-teman KPU dalam hal perekrutan. Kali ini, Bawaslu akan lebih cepat," kata Samsuar Saleh.

Baca juga: Bawaslu Gowa Buka Pendaftaran PTPS, Butuh 1.186 Kuota

Menurut Samsuar, pelantikan PTPS diperkirakan akan berlangsung antara bulan Maret dan April 2024. 

Setelah dilantik, mereka akan bertugas kurang lebih selama satu bulan hingga selesai Pilkada.

Samsuar menyebutkan bahwa Sulsel membutuhkan sekitar 15.548 PTPS di 24 kabupaten/kota. 

Namun, angka tersebut masih bisa berubah sesuai dengan pengajuan penambahan TPS oleh beberapa daerah.

"Perekrutan akan dilakukan sesuai jumlah TPS yang diajukan, untuk sementara, ada 15.548 TPS yang membutuhkan PTPS," kata Samsuar Saleh.

"Angka ini masih bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke KPU karena ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan penambahan TPS," jelas Samsuar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved