Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Anak di Bulukumba

Paman Penganiaya Bocah 10 Tahun di Bulukumba Tersangka, Terungkap Sosok Dalang Penganiayaan

FR ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan korban serta gelar perkara.  

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024). 

Ia ditangkap karena menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Peristiwa tersebut berawal saat korban yang bernama Omega Tandi Lodi, saksi Kelvin dan terlapor sedang duduk bersama, Senin (2/9/2024).

"Korban kemudian menasihati terlapor. Namun, terlapor tidak terima dan membuat terjadi selisih paham di antara mereka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (4/9/2024).

Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga sekitar kemudian mengantar terlapor kembali ke rumahnya.

Tak lama setelah itu, MA kembali ke tempat tersebut dan mencari korban.

"Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi.

Setelah itu, terlapor mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan harus dijahit," jelasnya.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Wara Utara Palopo.

"Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan mendapat informasi keberadaan terlapor," tambahnya.

Saat ini terlapor diamankan di Mapolsek Wara Utara.

Terlapor juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan parang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved