Penganiayaan Anak di Bulukumba
VIDEO: Aniaya Keponakan Berusia 11 Tahun, Polres Bulukumba Tetapkan Firman Tersangka
Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
dok Polres Bulukumba
Jumpa pers penetapan tersangka penganiayaan anak di bawah umur oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (11/9/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Ialah Firman (44) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.
Firman ditetapkan sebagai seorang tersangka setelah menganiaya ponakan yang masih di bawah umur SR (11).
"Setelah kita periksa dan Firman mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap anak dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024).(*)
Tags
Kecamatan Rilau Ale
Kasat Reskrim Polres bulukumba
Mapolres Bulukumba
AKP Aris Satrio
Penganiayaan Anak di Bulukumba
ViralLokal
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penganiayaan Anak di Bulukumba
VIDEO: Politisi Bulukumba Ingin Adopsi Korban Penganiayaan Paman Sendiri dan Disekolahkan di Bandung |
![]() |
---|
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf Prihatin Anak Jadi Korban Kekerasan Paman |
![]() |
---|
Paman Penganiaya Bocah 10 Tahun di Bulukumba Tersangka, Terungkap Sosok Dalang Penganiayaan |
![]() |
---|
Kondisi Bocah di Bulukumba Usai Dianiaya Paman, Video Beredar hingga Pelaku Dikecam |
![]() |
---|
Kronologi Bocah 10 Tahun di Bulukumba Sulsel Dianiaya Paman Usai Dituduh Curi Uang Nenek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.