Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Anak di Bulukumba

VIDEO: Aniaya Keponakan Berusia 11 Tahun, Polres Bulukumba Tetapkan Firman Tersangka

Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
dok Polres Bulukumba
Jumpa pers penetapan tersangka penganiayaan anak di bawah umur oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (11/9/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Ialah Firman (44) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

Firman ditetapkan sebagai seorang tersangka setelah menganiaya ponakan yang masih di bawah umur SR (11).

"Setelah kita periksa dan Firman mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap anak dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved