Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Hukuman Syahrul YL dan Terpidana Korupsi Timah Rp300 T, Korupsi 'Banyak' Dihukum Ringan

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan terpidana korupsi Timah, Toni Tamsil. Dalam kasus SYL kerugian mencapai Rp14 miliar. Tapi dalam kasus Timah, kerugian mencapai Rp300 triliun. 

Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47 T. 

Kasus korupsi timah ini ternyata jadi jumlah paling besar kerugian yang ditanggung oleh negara.

Sebelumnya sudah terdapat beberapa kasus mega korupsi dengan kerugian keuangan negara fantastis.

Misalnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit, pengelolaan dana pensiun PT Asabri, dan kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved