Bandingkan Hukuman Syahrul YL dan Terpidana Korupsi Timah Rp300 T, Korupsi 'Banyak' Dihukum Ringan
Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan terpidana korupsi Timah, Toni Tamsil. Dalam kasus SYL kerugian mencapai Rp14 miliar. Tapi dalam kasus Timah, kerugian mencapai Rp300 triliun.
Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47 T.
Kasus korupsi timah ini ternyata jadi jumlah paling besar kerugian yang ditanggung oleh negara.
Sebelumnya sudah terdapat beberapa kasus mega korupsi dengan kerugian keuangan negara fantastis.
Misalnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit, pengelolaan dana pensiun PT Asabri, dan kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca Juga
Apa Peran Abdullah Azwar Anas Menteri Era Jokowi Dalam Korupsi Laptop? Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Penyidik Kejati Telusuri Penerima dan Penggunaan |
![]() |
---|
Mantan Ketua KONI Sulsel Singgung Yasir Machmud? Sosok Ketua Harus Paham Olahraga |
![]() |
---|
Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Ellong Tjandra: Wajar-wajar Saja |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.