Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Hukuman Syahrul YL dan Terpidana Korupsi Timah Rp300 T, Korupsi 'Banyak' Dihukum Ringan

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan terpidana korupsi Timah, Toni Tamsil. Dalam kasus SYL kerugian mencapai Rp14 miliar. Tapi dalam kasus Timah, kerugian mencapai Rp300 triliun. 

Toni Tamsil atau yang akrab dipanggil Akhi merupakan pengusahan di Bangka Tengah.

Toni adalah adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Diketahui mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sementara Thamron pada Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir dari Kompas.com, perintangan tersbeut dilakukan saat penyidik kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat itu diantaranya berupa 53 eksavator dan dua buldoser.

Akan tetapi, alat-alat berat itu kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bbengkel.

Ia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.

Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen. 

Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama. 

Toni juga dengan sengaja menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan Toko Mutiara miliknya. 

Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti digital, dia juga merusak ponsel-ponselnya.

JPU belum tanggapi putusan hakim

Atas perbuatannya, kasus Toni Tamsil pun didaftarkan ke PN Pangkal Pinang pada 3 Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved