Bandingkan Hukuman Syahrul YL dan Terpidana Korupsi Timah Rp300 T, Korupsi 'Banyak' Dihukum Ringan
Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terdakwa korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Korupsi banyak lebih ringan hukumannya dibanding Syahrul mantan Gubernur Sulsel itu.
Padahal dalam kasus Syharul Yasin Limpo, jumlah kerugian jauh lebih sedikit yakni Rp14, 1 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Hukuman ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini bakal diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.
Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Bandingkan putusan Toni Tamsil terpidana kasus timah
Apa Peran Abdullah Azwar Anas Menteri Era Jokowi Dalam Korupsi Laptop? Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Penyidik Kejati Telusuri Penerima dan Penggunaan |
![]() |
---|
Mantan Ketua KONI Sulsel Singgung Yasir Machmud? Sosok Ketua Harus Paham Olahraga |
![]() |
---|
Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Ellong Tjandra: Wajar-wajar Saja |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.