Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Perpustakaan Daerah: Bangunan Modern dengan Sistem Pelayanan Kuno

Di Indonesia, banyak perpustakaan mensyaratkan KTP untuk meminjam buku, misalnya Perpustakaan Daerah Kota Parepare.

Editor: Sudirman
Ist
Oleh Suhartina Ketua FLP Kota Parepare 

Hal ini menjadi beban tambahan terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

 Perpustakaan yang seharusnya menjadi sumber daya yang dapat diakses oleh semua kalangan tanpa biaya besar justru menjadi eksklusif bagi mereka yang memiliki KTP.

Akibatnya, terjadi kesenjangan dalam akses terhadap ilmu pengetahuan yang seharusnya tersedia untuk semua orang tanpa diskriminasi.

Dari segi keamanan, penggunaan KTP sebagai jaminan menimbulkan risiko terhadap data pribadi.

Jika tidak dikelola dengan baik, informasi pribadi yang tercantum dalam KTP bisa disalahgunakan, memicu masalah seperti pencurian identitas dan penipuan.

Selain itu, kehilangan KTP saat meminjam buku juga menambah beban administratif bagi individu yang harus mengurus pembuatan KTP baru. 

Di era digital ini, keamanan data pribadi menjadi semakin penting karena informasi dapat dengan mudah disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Sebagai warga yang merdeka, akses terhadap ilmu pengetahuan adalah hak yang harus dijamin tanpa hambatan.

Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang lepas dari penjajahan, tetapi juga tentang kebebasan untuk memperoleh pendidikan dan informasi secara luas.

Peraturan perpustakaan yang mensyaratkan KTP sebagai syarat peminjaman buku perlu dikaji ulang.

Mengandalkan KTP sebagai jaminan pengembalian buku bukanlah solusi terbaik; perpustakaan seharusnya mencari cara lain yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Momen peringatan Hari Literasi Nasional dan Hari Literasi Internasional yang jatuh pada tanggal 8 September setiap tahun menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan pentingnya akses yang lebih inklusif terhadap sumber daya literasi.

Literasi adalah hak dasar yang harus dijamin untuk semua orang, tanpa terkecuali.

Dalam konteks ini, perpustakaan sebagai pusat literasi harus memastikan bahwa setiap orang, terlepas dari status identitas mereka, dapat menikmati hak ini.

Dengan kebijakan yang lebih inklusif, perpustakaan dapat menjadi garda terdepan dalam memajukan literasi di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved