Opini
Perpustakaan Daerah: Bangunan Modern dengan Sistem Pelayanan Kuno
Di Indonesia, banyak perpustakaan mensyaratkan KTP untuk meminjam buku, misalnya Perpustakaan Daerah Kota Parepare.
Oleh Suhartina
Ketua FLP Kota Parepare
Kartu identitas adalah bagian fundamental dari setiap warga negara. Dalam konteks modern, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya selembar plastik yang berisi data pribadi, tetapi juga simbol legitimasi yang membuka akses ke berbagai hak dan fasilitas yang disediakan negara.
Salah satu hak yang sering diabaikan adalah akses terhadap buku. Tanpa KTP, akses ke perpustakaan menjadi terbatas dan seseorang kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan bahan pustaka.
Di Indonesia, banyak perpustakaan mensyaratkan KTP untuk meminjam buku, misalnya Perpustakaan Daerah Kota Parepare.
Perpustakaan tersebut menjadikan KTP sebagai jaminan untuk memastikan agar buku dikembalikan.
Meskipun ada alasan logis di balik kebijakan ini, yaitu untuk mencegah kehilangan buku, aturan ini menjadi penghalang bagi banyak pemustaka.
Seorang pemustaka buku menuturkan bahwa banyak orang lain merasa keberatan dengan kebijakan ini karena dianggap terlalu memberatkan dan tidak inklusif.
Kebijakan yang mensyaratkan KTP sebagai jaminan ini tidak hanya memicu kekhawatiran terkait risiko keamanan data pribadi, tetapi juga menambah kerumitan dalam proses pemustakaan buku.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi aksesibilitas maupun keamanan data pribadi.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan antara "identitas" dan "kartu identitas." Identitas mencakup karakteristik yang menggambarkan dan membedakan seseorang, seperti nama dan tanggal lahir.
Sementara itu, kartu identitas adalah dokumen fisik yang memuat informasi tersebut sebagai bukti sah dalam berbagai keperluan administratif, termasuk pemustakaan buku.
Perpustakaan mungkin perlu mempertimbangkan untuk menerima berbagai jenis kartu identitas selain KTP, seperti KK, Kartu Pelajar, atau surat keterangan guna memastikan akses yang lebih luas dan inklusif bagi semua anggota masyarakat.
Kehilangan akses ke perpustakaan membawa dampak negatif yang signifikan.
Dari segi ekonomi, individu yang tidak bisa meminjam buku harus membeli buku sendiri, yang tentu membutuhkan biaya lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.