Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Artha Theresia? Hakim Perempuan Pimpin Sidang Putusan Banding SYL Soal Vonis 10 Tahun Penjara

Artha Theresia bakal dibantu anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya

Editor: Sudirman
Ist
Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo bakal menjalani putusan banding kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artha Theresia bakal memimpin sidang putusan banding eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang putusan banding akan digelar hari ini, Selasa (10/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Artha Theresia bakal dibantu anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.

Artha Theresia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia dilantik menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juli 2024.

Baca juga: Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Artha Theresia menggantikan Pontas Efendi yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono mengatakan, sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka.

Diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi SYL ini telah lama jadi sorotan publik.

Sudah pasti publik juga menantikan apa hasil putusan banding kasus SYL ini.

Namun semua itu kembali lagi pada penilaian dan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto.

 Tak hanya hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved