Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sidrap

Inspektorat Ngaku Rampungkan Audit Kerugian Negara Soal Dugaan Korupsi Dana Rumah Tangga DPRD Sidrap

Inspektorat Kabupaten Pinrang Sulsel telah rampung melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap, Sulsel.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi korupsi- Inspektorat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah rampung melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah rampung melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap.

Pihak Inspektorat pun telah menyerahkan hasil audit tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap

Namun, Kejari hingga kini belum ingin mengekspos audit kerugian negara itu.

"Sudah selesai (audit) sudah diserahkan ke Kejaksaan, nanti Kejari yang ekspos," kata Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, Selasa (10/9/2024).

Mustari juga belum enggan mengungkap jumlah hasil audit yang telah dihitung oleh tim investigasi Inspektorat Sidrap.

Dia pun hingga kini masih menunggu panggilan Kejari Sidrap untuk melakukan ekspos kerugian negara yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Sidrap itu.

"Tidak bisa karena ini kan permintaan Kejari. Kami sudah siap untuk itu (ekspos) tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan, iye belum ada," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung justru belum menerima secara resmi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sidrap.

Baca juga: Terungkap! Petani di Sidrap Sulsel Tewas Dibunuh  Adik-Kakak Gegara Cekcok Areal Lahan Ternak Itik

"Untuk hal tersebut belum terkonfirmasi karena secara resmi kami belum menerima. Posisi kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, kalau sudah diserahkan resmi kami pasti rilis," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Sidrap membentuk tim investigasi untuk melakukan hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Tim investigasi pun melakukan penghitungan kerugian negara itu selama 13 hari lebih.

Namun, ditunjuknya Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu justru membuat ragu beberapa pihak termasuk dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan khawatir, kasus tersebut hanya akan dilihat sebagai sebuah maladministrasi, bukan tindak pidana.

"Karena yang paling pas memang BPK atau BPKP untuk audit. Ini Inspektorat biasa, mencoba untuk melihat sisi administratif terhadap kasus. Khawatirnya kasus ini akan dilihat hanya sebagai maladministrasi," ujarnya.

Ali pun meminta pihak Kejari Sidrap jangan berhenti bergerak mendalami kasus tersebut karena bisa dilaksanakan paralel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved