Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sidrap

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap, Pimpinan Dapat Rp35 Juta Per Bulan

Bahkan, unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman telah diperiksa pihak Kejari

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
DOK BANK MANDIRI
ilustrasi uang dugaan korupsi 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Bahkan, unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.

Tak hanya itu, sekretaris dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut.

"Pemeriksaannya bulan lalu (Juni). Sudah dua kali dipanggil Kejari, pertama itu klarifikasi kedua sudah pemeriksaan," kata Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Minggu (28/7/2024).

Menurut Ruslan, penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap selama ini tidak ada masalah.

Dia mengungkapkan, setiap bulannya dirinya mendapatkan kurang lebih Rp 35 juta untuk anggaran rumah tangga. Nilai tersebut sudah termasuk gajinya sebagai Ketua DPRD Sidrap.

"Semoga tidak ada masalah, doakan saja. Iye (setiap bulan), sekitar Rp 35 juta tapi itu sudah sama gaji," ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sidrap, Andi Muhammad Faisal menjelaskan, sistem pencairan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD itu sebagai ganti uang (GU).

Kata dia, pimpinan lebih dulu melakukan belanja untuk anggaran rumah tangganya, kemudian uang belanja tersebut akan diganti setelah pimpinan memberikan kwitansi belanja.

"Jadi GU (ganti uang) namanya. Pimpinan belanja, nanti dasar kwitansi itu kami cairkan uangnya sesuai yang dibelanjakan, jadi seperti itu," jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Hingga kini, kasus tersebut sudah pada tahap audit Inspektorat Sidrap untuk menghitung besaran anggaran yang digunakan di tahun anggaran 2020 hingga 2023 itu.

Jaksa Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap

Kejari Sidrap mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Sidrap.

Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng, yakni dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved