Opini
Menatap Pilkada 2024, Memantau Pengaturan Legislator yang Maju Cakada
Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik
Pasal 24 ayat (1) tersebut menegaskan bahwa Anggota Legislatif yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah dinyatakan Mundur dari jabatannya apabila telah keluar Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif, bukan ketika mereka menyerahkan surat pengunduran diri.
Apabila “keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang” belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 memberikan opsi untuk menyerahkan:
1.) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
2.) surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan pada Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 menimbulkan implikasi bahwa KPU memberikan celah kepada Anggota Legislatif yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut apabila mereka belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif.
Dimana celah yang diberikan oleh KPU adalah dengan menyerahkan bukti/tanda terima bahwa Calon Kepala Daerah tersebut telah menyerahkan surat pengajuan dirinya tersebut kepada pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai pengajuan pengunduran diri oleh Calon Kepala Daerah tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang tersebut.
Terakhir, kita harus melihat tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 sampai pada tahapan penetapan calon Kepala Daerah, dimana hal tersebut dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) PKPU 2/2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa tahapan Penyelenggaraan Pilkada mulai dari awal hingga Penetapan Calon meliputi:
1.) pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024);
2.) pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024;
3.) penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024); 4.) penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).
Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis memberikan berbagai poin kesimpulan, antara lain:
1. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada 10/2016 merupakan persyaratan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju menjadi calon Kepala Daerah, dimana Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin mencalonkan
sebagai kepala Daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
2. Persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada 10/2016 apabila dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (1) PKPU 8/2024, maka dapat disimpulkan bahwa Persyaratan-Persyaratan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 itu diserahkan kepada KPU pada tahapan
Pendaftaran Calon Kepala Daerah, termasuk juga Persyaratan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut.
3. Pasal 24 ayat (1) PKPU 8/2024 menegaskan bahwa Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah dinyatakan Mundur dari jabatannya apabila telah keluar Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota
DPR, DPD dan DPRD, bukan ketika mereka menyerahkan surat pengunduran diri.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, telah terjawab bahwa Surat Pengunduran Diri oleh Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diserahkan kepada KPU pada saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah tersebut tidak memiliki akibat Hukum sebelum SK Pemberhentiannya sebagai Anggota Legislatif tersebut telah diterbitkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.