Kasus Rudapaksa
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S di Kabupaten Gowa dan pelaku merupakan buruh harian.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Polisi menetapkan pria berinisial RP (24) sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S.
Kasus rudapaksa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan pelaku RP yang bekerja sebagai buruh harian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan tertentu.
"Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong," katanya, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Bejat! Pembunuh Wanita dalam Koper Rudapaksa Lalu Curi Motor dan Ponsel Korban
Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian.
Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah kosong Kecamatan Somba Opu, pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 Wita.
Akibat perbuatan tersebut, korban alami pendarahan dan dirawat di RS Bhayangkara.
Korban yang masih bersekolah ini mengalami trauma mendalam.
Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti motor, pakaian dan handphone pelaku," katanya.
Menurutnya, modus pelaku adalah memaksa korban dengan motif nafsu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022
Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Rudapaksa Mantan Pacar
Warga asal Dusu Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial ALX (24) harus mendekam di bui.
Ia diringkus Satreskrim Polres Luwu, setelah merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat ALX kepada anaknya.
Menurut kesaksian korban, ALX memaksa masuk ke kamar korban ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Selain itu, pelaku juga mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya itu," jelasnya, Selasa (23/7/2024).
Setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, Tim Resmob segera menangkap ALX di kediamannya.
Saleh menambahkan ALX mengaku sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai.
ALX nekat masuk ke rumah korban memanfaatkan setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban di saat orangtua korban sedang tidak berada dirumah," terang Saleh.
Dirinya menambahkan, korban sempat merasa takut melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Saleh, ALX akan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016," katanya.
"Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.