Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin Makassar

Kebijakan UIN Alauddin Makassar ‘Demo Harus Izin Kampus’ Disorot Pakar Hukum Tata Negara Bivitri

Kebijakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang mengharuskan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum berunjuk rasa, menuai kritik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Tangkapan layar unggahan akun Instagram apatis.makassar, terkait kritikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri atas kebijakan kampus UINAM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang mengharuskan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum berunjuk rasa, menuai kritik.

Salah satu kritik tajam datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran konstitusional.

Dalam unggahan akun Instagram @apatis.makassar, Bivitri Susanti menegaskan, apa yang terjadi di UINAM adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional mahasiswa. 

Menurutnya, mahasiswa berdemonstrasi tidak hanya menjalankan hak-hak mereka, tetapi juga berkontribusi penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia. 

"Apa yang terjadi saat ini di UINAM adalah pelanggaran konstitusional sebenarnya oleh kampus," ujar Bivitri dikutip dalam video yang beredar, Rabu (4/9/2024) siang.

"Jadi sangat disayangkan sebenarnya mahasiswa yang berdemonstrasi, mereka tidak hanya sedang menjalankan hak-hak konstitusionalnya tapi juga berkontribusi pada negara ini," sambungnya.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti dosen dan pihak kampus yang seharusnya mendukung aksi mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran.

"Dengan cara menyatakan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu benar. Itu sebenarnya tugas kaum intelektual terutama mahasiswa. Dan seharusnya dosen-dosen juga," ujar Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: UNM ‘Orange Menggugat’ AJI Makassar ‘Tolak Politik Dinasti Jokowi’ Demo Hari Ini

Bivitri pun menyayangkan adanya pemberian sanksi skorsing terhadap mahasiswa yang dianggap melanggar surat edaran perihal aksi demonstrasi oleh pihak kampus UINAM.

Terlebih, beberapa mahasiswa bahkan mendapat perlakuan kekerasan saat berunjuk rasa memprotes kebijakan tersebut.

"Tentu saja ini sangat disayangkan, sehingga dengan ini saya bersolidaritas pada kawan-kawan mahasiswa," lanjutnya.

Demonstran menutup kolong Fly Over Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (22/8/2024) jelang sore ini. Mereka duduk di badan jalan sambil meneriakkan penentangan atas upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepada daerah.
Demonstran menutup kolong Fly Over Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (22/8/2024) jelang sore ini. Mereka duduk di badan jalan sambil meneriakkan penentangan atas upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepada daerah. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)


Bivitri menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas dan mendukung gerakan mahasiswa yang sedang berjuang mempertahankan hak-hak mereka. 

Ia juga mendesak agar skorsing terhadap mahasiswa segera dihentikan dan kasus kekerasan diusut secara hukum.

"Tidak seharusnya kampus melakukan skorsing apalagi melakukan kekerasan fisik pada mahasiswa sendiri," jelas Bivitri 

"Kami juga ingin mengajak semua bagian dari mahasiswa, masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan mendukung pergerakan kawan-kawan yang sedang mempertahankan hak-haknya dan berusaha membangun demokrasi," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved