Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin Makassar

Kebijakan UIN Alauddin Makassar ‘Demo Harus Izin Kampus’ Disorot Pakar Hukum Tata Negara Bivitri

Kebijakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang mengharuskan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum berunjuk rasa, menuai kritik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Tangkapan layar unggahan akun Instagram apatis.makassar, terkait kritikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri atas kebijakan kampus UINAM. 

Lebih lanjut, dia meminta kekerasan yang dialami mahasiswa saat menyuarakan aspirasi dapat diproses secara hukum.

"Dan dilakukan tindak lanjut secara hukum sebagaimana mestinya. Mereka tidak melanggar hukum, mereka menjalankan hak-hak konstitusionalnya ketika sedang berunjuk rasa," tuturnya.

Penjelasan Rektor UINAM

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof Hamdan Juhannis menanggapi unjuk rasa mahasiswa menolak surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.

Menurutnya, surat edaran itu tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa UINAM dalam menyampaikan aspirasi.

"Jadi saya tegaskan, itu (surat edaran) bukan melarang mereka (mahasiswa) menyampaikan aspirasi, melarang mereka untuk berunjuk rasa," kata Prof Hamdan Juhannis dalam rekaman video yang beredar, Selasa (6/8/2024) siang.

"Tapi itu lebih kepada pengaturan bagaimana mereka menyampaikan aspirasinya," sambungnya.

Lebih lanjut Prof Hamdan menjelaskan, surat edaran itu sengaja dibuat karena kebanyakan mahasiswa meninggalkan kampus UINAM untuk berunjuk rasa, Tanpa diketahui pihak kampus.

Padahal, kata Prof Hamdan, keberadaan seluruh mahasiswa UINAM menjadi tanggung jawab civitas akademika.

"Makanya kami meminta (memberitahukan) apa yang mereka aspirasikan, dimana mereka melakukannya dan seperti apa wujud demonstrasi mereka," ujar Prof Hamdan.

"Jadi dengan surat edaran ini sebenarnya, kami mengajak mereka untuk berdiskusi mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi," sambungnya.

Prof Hamdan juga mengklaim, bahwa surat edaran yang ia keluarkan justeru mengembalikan roh aktivis mahasiswa.

Tidak hanya itu, dirinya dan pimpinan UINAM lainnya juga mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat terkait demo yang dilakukan mahasiswa UINAM.

Seperti, menutup jalan hingga memicu kemacetan, membakar ban hingga tak jarang berakhir ricuh.

"Nah, contoh yang paling jelas seperti demo yang dilakukan kemarin. Dengan memprotes surat edaran kami," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved