Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Sudiang

Ini 25 Dokumen Harus Dipenuhi Sebelum Bangun Stadion Sudiang Makassar

Proyek pembangunan Stadion Sudiang Makassar dipastikan berlanjut. Ada 25 dokumen yang harus dilengkapi agar bisa memulai pembangunan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Suherman (tengah) saat menjelaskan pembangunan Stadion Sudiang di Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pembangunan Stadion Sudiang Makassar dipastikan berlanjut.

Namun, persyaratan pembangunan stadion harus dipenuhi bersama.

Tentunya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Pemerintah Kota Makassar hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Kepala Dispora Sulsel Suherman membeberkan adanya 25 dokumen harus dipenuhi.

"Termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sekarang berproses di DLH dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu lintas) di Pemkot," kata Suherman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (3/9/2024).

Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel ada surat minat, fisibility study, surat pernyataan penghapusan aset.

Lalu rencana akses jalan kota atau tol berkaitan stadion, permohonan hibah aset negara, surat pernyataan bersedia menerima aset atau hibah BMN.

Kemudian surat keterangan lahan tidak bermasalah, surat bersedia operasi dan pemeliharaan, Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota serta  Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF Draft.

Sementara itu Dispora Sulsel bertugas melengkapi sertifikat lahan dan peta lahan yang masih sengketa.

Baca juga: Bagaimana Nasib Stadion Sudiang Makassar? Pemkot Beberkan Anggaran Proyek dan Perizinan Belum Jelas

Otoritas Bandara Wilayah V harus mengeluarkan rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).

Dokumen Master Plan Kawasan juga dibutuhkan melalui kolaborasi Dispora Sulsel serta Dinas Pekerjaan Umum Sulsel maupun Kota Makassar.

Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) harus disetor.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bertugas di Amdal.

Sementara Andalalin di Pemkot Makassar.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanggunjawab bersama Pemprov dan Pemkot.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved