Ricuh Demo 26 Agustus 2024
Legislator: Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK Cara Rakyat Rawat Konstitusi
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan putusan nomor 60 dan 70 akhirnya membuat DPR RI tunduk. Meski begitu, gelombang aksi tak me
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Sebagai wakil rakyat, Januar menyatakan bahwa DPRD Sulsel harus terus mengawal aspirasi masyarakat, bukan hanya terkait RUU Pilkada, tetapi juga banyak catatan undang-undang lainnya yang harus diperhatikan. Menurutnya, pembentukan UU dan peraturan turunannya adalah kewenangan bersama dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga masyarakat.
"DPRD Sulsel akan terus menyampaikan reaksi masyarakat terkait UU Pilkada dan UU lainnya kepada DPR RI, agar partisipasi publik lebih diperhatikan dalam setiap perancangan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Januar menilai aksi demonstrasi di Makassar sebagai bukti bahwa warga kota ini aktif dalam menjalankan proses demokrasi.
Suara rakyat disampaikan dan dipertimbangkan untuk menegakkan konstitusi.
Namun, ia juga memberikan perhatian khusus pada minimnya partisipasi masyarakat dalam tahap pilkada.
"Apakah tahapan pilkada, sebagai bagian dari demokrasi, sudah melibatkan masyarakat secara partisipatif? Pemilukada yang merupakan aktualisasi demokrasi itu sendiri terbatasi oleh pilihan yang ada, yang mungkin belum sesuai harapan rakyat," ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa minimnya partisipasi masyarakat dalam menjaring pemimpin berpotensi melahirkan calon pemimpin yang hanya berasal dari kesepakatan elit partai politik.
Hal ini menjadi tantangan lain dalam demokrasi yang harus diatasi melalui suara-suara masyarakat.(*)
Rektor Unibos Prof Batara Surya: Mahasiswa Tak Mudah Terprovokasi Kalau Demo |
![]() |
---|
LBH: Demonstran di Makassar Ditendang dan Dipukul Oknum Aparat, Banyak Luka |
![]() |
---|
Presiden BEM Hukum UMI: Sistem Pemerintahan di Indonesia Seperti Kerajaan |
![]() |
---|
Ricuh, Kapolrestabes Makassar Mokhamad Ngajib: Ada Penyusup di Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Ciri Pakai Hitam, Kelompok Perusuh Saat Demo Kawal Putusan MK 26 Agustus di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.