Opini
Iklan Pilkada Meningkatkan Keterpilihan dalam Bingkai Penyiaran
Memasuki tahapan menuju hari pemilihan memaksa para pasangan kandidat melakukan upaya optimal termasuk membuat iklan di berbagai platform media..
Iklan Pilkada Meningkatkan Keterpilihan dalam Bingkai Penyiaran
Oleh: Andi Muhammad Ilham
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), konten berarti informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik. Sedangkan menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dikategorikan program siaran.
Program siaran berisi pesan, baik dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran (televisi atau radio) secara free to air .
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih calon Gubernur dan Walikota/ Bupati di seluruh Indonesia menjadi pesta rakyat setelah pemilu dan pilpres.
Memasuki tahapan menuju hari pemilihan memaksa para pasangan kandidat melakukan upaya optimal termasuk membuat iklan di berbagai platform media.
Dalam penelitiannya (Aristy Maydini, 2005) menerangkan, tidak ada media massa yang dapat disebut netral.
Kenyataannya sebagai sebuah industri, mereka memiliki misi dan
kepentingan tertentu.
Terkadang dapat sejalan dengan kepentingan publik sebagai khalayak, dan
terkadang pula kepentingan tersebut sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang pada kebutuhan masyarakat.
Wacana isu-isu politik yang diangkat oleh media berperan dalam
memainkan debat publik.
Iklan politik mengacu pada penggunaan media komunikasi yang strategis untuk membentuk opini dan perilaku politik di masyarakat luas.
Sebagai bentuk promosi terkait segala potensi yang dimilik para kandidat, yang berusaha mempengaruhi keputusan pemilih dan membangun wacana publik untuk mendongkrak popularitasnya.
Iklan ini dibuat dengan cermat, yang beresonansi dengan audiens sebagai target, dengan memanfaatkan daya tarik, energi emosional, informasi faktual dengan teknik persuasif sehingga terjadi penetrasi secara langsung ke relung hati dan pikiran masyarakat.
Kewajiban khalayak adalah mampu melihat dengan cerdas, sehingga dapat menangkap makna yang terkandung pada setiap program siaran.
Sehingga penting bagi para kandidat untuk merencanakan dengan cermat sehingga memaksimalkan jangkauan dan dampak yang dihasilkan.
Menggunakan wawasan berbasis data untuk menyesuaikan pesan dengan segmen pemilih tertentu.
Tentunya dengan pendekatan komprehensif memastikan bahwa pesan politik tersebar luas dan sangat menarik, untuk mendorong hubungan yang kuat antara kandidat, isu dan pemilih
di Tengah gempuran media baru, televisi dan radio tetap menjadi alternatif utama karena daya pancarnya yang merata dan menyeluruh di berbagai lapisan masyarakat.
Kedua media konvensional (yang kini juga beradaptasi dengan melakukan siaran streaming), tak lekang oleh waktu dalam menayangkan siarannya. Termasuk untuk program “debat kandidat” yang dilakukan penyelenggara menjadi puncak menyampaikan visi dan misi sebagai potensi para
kandidat di depan khalayak yang disiarkan langsung demi memenuhi kebutuhan pemilih dalam menentukan pilihannya.
Iklan politik yang efektif dicirikan oleh kemampuannya mengkomunikasikan pesan inti para kandidat dengan isu yang jelas, yang tersampaikan secara efektif, ringkas dan mudah dipahami sehingga menjadi pembentuk opini yang kuat kepada para pemirsa dalam meningkatkan elektabilitas calon kepala daerah.
Membangkitkan respons emosional yang beresonansi dengan audiens, sehingga memotivasi pemilih dalam memutuskan pilihannya. Iklan yang efektif memanfaatkan emosi, seperti harapan, ketakutan, kebanggan, bahkan kemarahan, sehingga menciptakan hubungan emosional yang kuat dengan khalayak.
Memanfaatkan pencitraan yang dibingkai dengan pesan politik yang naratif dan isu yang kompleks disertai dengan audio dan/atau visual yang menarik
sehingga memudahkan pemirsa untuk mengingat.
Kemudahan pemilih untuk mengakses keinginan para kandidat untuk memajukan diri dalam kontestasi membutuhkan kreatifitas dan
inovasi di era teknologi informasi dan komunikasi yang makin kompleks.
Dalam upaya meningkatkan pesan, khususnya iklan kampanye para kandidat dapat lebih optimal dengan memanfaatkan Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel) sehingga lebih berfokus pada isu dan konten lokal sesuai kebutuhan pemilih.
Misalnya program dari rumah produksi yang telah berbadan hukum sehingga dapat lebih kreatif dan inovatif sesuai “local wisdom” dalam menayangkan kontennya.
Termasuk radio lokal yang ada di daerah tersebut menjadi alternatif para kandidat melakukan upaya pengenalan dan meningkatkan
keterpilihannya ke masyarakat.
Dalam aturan P3SPS, siaran iklan pada lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Namun pun demikian, pengalaman menunjukkan potensi pelanggaran kerap baru diketahui dan dikaji setelah terjadi, padahal masa kampanye relatif singkat, sehingga dibutuhkan koordinasi antara KPID dan penyelenggara pemilihan yakni KPU dan Bawaslu.
Semoga kontestasi politik pilkada serentak di Sulawesi selatan melahirkan para Pemimpin yang mencintai rakyatnya dan rakyat menghargai para Pemimpinnya. Sehingga Kepala Daerah yang terpilih dapat membawa setiap daerah dalam kemajuan yang bermartabat dan berkualitas. Selamat berkampanye.(*)
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Paradigma SW: Perspektif Sosiologi Pengetahuan Menyambut Munas IV Hidayatullah |
![]() |
---|
Dari Merdeka ke Peradaban Dunia: Santri Sebagai Benteng Moral Bangsa |
![]() |
---|
Makassar dan Kewajiban untuk Memanusiakan Kota |
![]() |
---|
Ketika Pusat Menguat, Daerah Melemah: Wajah Baru Efisiensi Fiskal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.